Pasal 88
(1) Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur,
Pelaku Usaha Perkebunan, d,an masyarakai perkebunan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan
dilaksanal<an melalui p".rdidika., dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya.
(3) Pengembarqan...
ffiPRE S IIJ E:.i REFIIFL-l!'i rf.ii)Iii f : ./, 36
(3) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, _ profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi.
pasal g9
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana 's8 dimaksud aaum p;; dapat diselenggarakan oteh pem"rirrtat p";;i, iemerintar, Daerah sesuai dengan t"-."""s""ri, ietJu usarra Perkebunan, dan misyarakat perkebunan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan ftu'-*-;;; iii di dalam maupun di luar negeri.
