UU
PERKEBUNAN
Pasal 87
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Pelaku lJsaha perkebunan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kategori yang dikecualikan seiuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
