UU
PERKEBUNAN
Pasal 79
Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengiklankar_r hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen.
pasal gO Pemasaran Hasil perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketertuan peraturan perundaag_unda.rga., ai bidang perdagangan, kecuali di tentukan lai"n dah; U;dan g_ Undan g lnl.
