UU
PERKEBUNAN
Pasal 77
Setiap Orang daiam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebu"I" 5 r.""*, a' memarsukan mutu dan/atau kemasan Hasii perkebunan;
- menggunakaa bahan_ penoiong dan/atau bahan - tambahan untuk pengolurl r" ; a"rr7'utu,i*",
- mencampur Hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain; yj::.^91p., membah-ayakan kesetamatanmanusra, .merusak kesehatan dan fungsi f,il,.,p,*t dan/atau .lingkr"gu.,menimbulkan persaingan-us^n" iia"t?i";.'"
