UU
PERKEBUNAN
Pasal 76
(1) Pemerintah pusat dan- pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasiiit""i k;rj; 1.,,^." petaku Usaha perkebunan ";;. komoditas, ;;;,i#::iff] -r.ffiilil;,T::fi] dan/atau masyarakat.
(2) Kerja sarna sebasaimana dimaksud pada ayar (f l dilakukan. dengan menyelengga.^t.,., lrirJlrrrasi pasar,
promosi, dan menumbunt.mi"""gt .r, pr""rt p"-."..r., komoditas perkebunan, j"f"'""pun baik di di luar negeri.
