UU
PERKEBUNAN
Pasal 75
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana. dimaksud Ja",rri'p"u""t z4 ayar (I) dikenai sanksi administratif.
o' sebagaimana dimaksud pada ayat Ail:L$:ministratif
- denda;
- pemberhentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran trasil usarra t;;E;;i,' c. ganti rugr; dan/atau
- pencabutan izin rlsaha.
(3) Ketentuan ...
-r!qoa@ ffi
FRESIDCJ",J
R E13 L.Ji:] i--:t( iN IJ 0 t.,i 5 i,A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
clan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan p-emerintah.
Bagian Kedua Pemasaran Hasil perkebunan
