UU
PERKEBUNAN
Pasal 74
(1) Setiap unit Pensolahan Ha.sil perkebunan -impor tertentu yang berbahan baku wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tihun setelah unit pengolahannya berolerasi.
(2) perkebunan [._l:11"." mengenai jenis pengolahan Hasil -('1) aimaks"ud ::T:"r"^sebagaimana gJ q ! ( r diarur rJ;il-'- ;;; oengan Peraturan Pemerintah.
