UU
PERKEBUNAN
Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan ' kewenangannya melakuka" p"r"Ui"r"" j"rr- rangka pengembangan usaha pengolahan Hasil F..k.Urrr"r.
(2) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan perkebuna" ;.;;;; terpadu clengan usaha budi daya Tanama" p..k.b;;-;;:
(3) Ketent ran mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil peikebuil a."c;";##iuoi daya Tanaman perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah.
