UU
PERKEBUNAN
Pasal 72
(1) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah.
(2) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan melalur kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
**(3) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan p.*ol"""i'iiilri pengembangan ...rgt. panen da n pascapanen perkebunan.
(4) Ketentuan .. .**
ffiF)RESIoEi] R EPUBt,.tK tNtDot.t[: !; !a 30
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri.
