Pasal 69
(1) Setiap Perusahaan perkebunan wajib sarana membangun-- p..t.Urrl.rl. dan prasarana di dalam kawasan
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( r) harus memenuhi standai yang dit.t;;;;;J-erintah Pusat.
(s) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
pasa-l 70
(1) Setiap perusahaan
ketentuan melanggar Iii:L Pasal 69 dikenai sanksi""b.g"i,,,",-,f'T,'j#:.}administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:
- denda; b, pemberhentian dari kegiatan Usaha perkebunan;o"rrzti,T,l"'uta
- pencabutan izin usaha perkebunan.
**(3) Ketentuan lebih lani" il ;;; ;:;";,i::TT_1"*11 pada ayat"##.il:J:15;:ru(1) diarur dalam peraturrrF!...1""n.
Bagian ...
q,w
FRESIDEN R EPUeL !!( tNt D lf f.: r. :; r l,^
Bagian Kesembilan Harga Komoditas perkebunan
Pasal 7 1
(1) Pemerintah pu.sat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas e".f..U"""r, y".,g menguntungkan bagi pelaku Usaha perkebunan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a' penetaparl harga untuk komoditas perkebunan tertentu;
- penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
- pengaturan kelancaran distribusi Hasil perkebunan; dan/atau
- penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban mencrptakan kondisi**
sebagaimana dimaksud pJJ" .yrt'' 1f I sesuai dengan ketentuan p.oir..., dilaksanakanperundang- undangan.
