UU
PERKEBUNAN
Pasal 67
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) (2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(3) Unbuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sehelum memperoleh izin Usaha perkebunan, perusahaan Perkebunan harus:
- membuat anaiisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
- memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan
- membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
(4) Setiap Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanva.
Pasal 68 ...
PRESIDEN
E EF LLELIK i\IDci..i::1;II
28
