UU
PERKEBUNAN
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
