UU
PERKEBUNAN
Pasal 9
(1) Perencanaan perkebunan diwujudkan dalam bentuk rencana perkebunan.
(2) Rencana Perkebuuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rencana perkebunal nasional disusun oleh Menteri;
rencana...
i)tQE$tDEhi i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A
- rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan
- rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota.
pasal l0
(1) Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi.
(2) fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota.
(s) Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., Lenjadi. arrr- pengembangan perkebunan.
