Pasal 7
(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.
(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan "' ketentuan peraturan perundang_unjr;;;".
pasal B
(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan perkebunan provinsi-(il--;i1"kr_,tsebagaimana
dimaksud datam pasat 5 dengan memperhatikan rencana pembangunan"y"f nasional"., dan provinsi serta kebutuhan dan
(3) Perencanaan perkebunan """1;k;;.,p;enlkota. kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s_kabupaten/ dengan memperhatikan renrcana pembalgunan"vui-Lzi-'j'iiJukan provinsi dan kabupaten/kota.
