UU
PERKEBUNAN
Pasal 6
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkanl
- rencana pembangunan nasional;
- rencana tata ruang wilayah;
- kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha perkebunan;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- kineda pembangunan perkebunan;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kondisi ekonomi dan sosial budaya;
- kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
- aspirasi daerah dengan tetap menjunjung t.inggi keutuhan bangsa oan negara.
(2) Perencanaan perkebunan mencakup:
wilayah;
Tanaman perkebunan;
sumber daya manusia;
kelembagaan;
kawasan perkebunan;
keterkaitan dan keterpaduan hulu_hilir;
sarana dan prasarana;
pembiayaan;
penanaman ...
i::a{ tlD I t,t :.- -.r L i11. li; r) r. : l.j i, :i i a
- penanaman modal; dan j penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
