UU
PERKEBUNAN
Pasal 5
(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan lntuk memberikan -;1"t" arah, pedoman, d; pengendali pencapaian tuiuan penyelenggaraan perkebunan
sebagaimana dim-alsud d;la; pa;Tl.
(2) Perencanaan...
FRESIOETJ :i L -' _.Fi 'ii l'!DCr..-_3!,4,
(2) Perencanaan perkebunan terdiri atas perencanaan
nasional, perencanaan provinsi, dan perenuanaan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan perkebunal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai d_engan kewenangannya dengan melibatkan pelaku Usaha perkebr.r.rr"durr- peran serta masyarakat.
