UU
PERKEBUNAN
Pasal 4
Lingkup pengaturan perkebunan meliputi:
- perencanaan;
- penggunaan lahan;
- perbenihan;
- budi daya Tanaman perkebunan;
- Usaha perkebunan;
- pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
- penelitian dan pengembangan;
- sistem data dan informasr;
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembiayaan Usaha perkebunan;
- penanaman modal;
- pembinaan dan pengawasan; dan
- peran serta masyarakat.
