UU
PERKEBUNAN
Pasal 3
Penyelenggaraan perkebunan bertujuan untuk:
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
meningkatkan sumber devisa negara;
menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai " tambah, daya saing, a.., p..,g"" pu;;;"'
meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri aahm negerq
memberikan...
rrRESlaE r,,l ..r:;:,_;:l!- it", r^ji)()! [ i;a
memberikan pelindungan kepada pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;
- mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bJrtanggung jawab, dan lestari; dan
- meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
