Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan ,,asas kedaulatan,, adaiah penyelenggaraan Perkebunan harus aifatsanatln-'a..rg"r, menjunjung tinggi kedaulatan pelaku. U"uhu F;;k.b"nan yang memiliki hak untuk mengembangkaa dirinya. Huruf b Yang dimaksud dengan .asas kemandirian,, adalah penyelenggaraan perkebunan naruJ aitat<";;[;;^:."ara, independen mengutamakan dengan-vr kemampuan sumber daya dalam .;g;;.--- Huruf c Yang dimaksud dengan .asas penyetenggaraan _ kebermanfaatan,, adaiah .perkebirnan aiti-t rt"., kemakmuran dan kesejahti;;;" ;i.;;; ";1;;;;"i.rgfIttrr,,
Huruf d...
R EFLrrilIsi353n.,n.,o
Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan,, adalah penyelenggaraan perkebunan harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan sumber daya alam, -._".rffllf."n menjaga kelestariaa fungsi iingku"g;;--h;;p, dan memperhatikan fungsi sosial budaya. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan,, adalah penyelenggaraan Perkebunan harus tilakuk"" ;;;g."-iemaauta., "i?oiuyu.n,aspek sarana prasarana darr oroduksi. p;rkJ;";;", budi dava Perkebunan, serta pengotah." ;;;;;;;"#;, Hasit perkebunan. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan,, adalah penyelenggaraan perkebrlnan menerapkan kemitraan secara terbuka sehingga te{alin saling keterkaitan ketergantungan dan safing secara sinergis antarPelaku Usaha perkebunan. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan, adalah penyelenggaraan Perkebunan dilakuk-an dengan rn.rnp".fi",ltan aspirasi masyarakat dan didukung dengan peta5Tanan pelaku i;i;;-;;'yurg dapat diakses oieh Usaha perki,b;;'d;;;;:;il;"; Huruf h Yang dimaksud dengan .asas efisiensi_berkeadilan,, penyelenggaraan perke-bu.r..r' adalah rr...-"i'it""i".r.t r., secara teDa t guna untuk menciotakan .rrfurt n.r"."v. ;Ji, daya dan memberikan peluang ".u1"., - k.;;;atan yang sama"##:secara "..t";;;;""';'.s,.. sesuai dengan ilHfl11:X'"uj.'0"0, ".,", Huruf i Yang dimaksud "asas kearifan lokal,, adalah penyelenggaraan . 9"1g?" Perkebunan harus karakteristik sosial, .ro,,o,"i, a," ffi;"" "".A.Tffii:X]]:liiXXi-'* yang berlaku dalam tata kehidupan masyi.akat Hurufj ".t"rrrpri. Yang dimaksud denean .asas kelestarian fungsi lingkungan hidup.. adalah pervelenggaL"" p"rr..u-r., i' il-;' fi"J"ggunakan sa rana, prasarana, tata cara, o1t"tn9r9qiu v""* l;;;_engganggu fungsi hidup, baik secara bioi-oji", ;;L;", geologis, maupun iiH[H*"
Pasal 3 ...
ffiPRESIDEh] R EF
