Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya atam, sumber daya manisi;, J;;?-;."duksi, alat -;;;giurr.rr, dan mesin, budi daya, p"".'", dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.
- Tanaman perkebunan adalah tanaman semusim ata u tanaman tahunan vang jenis aan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebuna.r.
- Usaha Perkebunan usaha yang menghasilkan 1lalah barang dan/atau jasa perkebunan.
- Tanah adalah oermukaan bumi, baik yang berupa ,rrurprn yr.rg tertutup air dalam batas tertentu !1aty s-epanjang penggunaan . dan pemanf"^t".r.ry" terkait _ ,1.S"y"g permukaan .9.."g"r, tumi, te.m""uk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
- Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukurr adat untuk mengatur secara 5.."u_r]"^_ipemanfaatan T?."uh: wilayah, dan sumber daya alam iang ada di wilayah masyarakat hukum Cersangkutan yang menjadi sumber kehidupan"";;iy;;;' dan mata - pencahariannya.
6, Masyarakat ...
FRfSIOEI.J rij i ir.,;i:::. tK tt,JD(ji.t=StA
-J-
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografii tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang 3danV1 kuat dengan Tanah, wjlayah, sumber daya ata- ya.r! memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
La}:an Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.
Pelaku Usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Pekebun adalah o.r1ng- perseorangan warga negara Indonesia_ yang melakuka; U"afra ?".tebunan ctengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan ;;;il; h"lum rndonesia dan berkedudukan di wilayah f"J"".ri., V."g mengelola perkebunan Usaha dengan t..i."ii.'* "r."r" I1. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolah.r,"y" y""g t!.llJ produk utama, produk olahan untuk" Ep..p"".i.rrg"."" daya simpan, produk sampingan, dan p.oauk'ik,it..r.
Pengolahan Hasil perkebunan serangkaian adalah'lr".if kegiatan yang dilakukan t.rfr"a"p Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dr; *.;p;;;Lri"?.,.r1 opdmal untuk mencapai nilai tambah Vrrrg f"Uih ti"ggi
Pemerintah pusat adalah presiden Indonesia yang memegang kekuasaan pe-e.i.rtuha.,Republik Republik Indonesia yang dibantu ,ir"ti w^r.iJ presidenNegaradan menteri sebagaimana- dimaksud a"f"- U.ri"rrg_Undang Dasar Negara Repubiik t"ao"e"i. i.r."" r!+i
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan'daerah y.rij _.,oi,,pl., pelaksanaan urusan pemerintahan ya-ngJ at. menjadi kewenangan daerah otoaro-.
Setiap...
,.;it_:;tDcr,j r-r::, -;r. i,i i,ri!CL, >iA
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korF.rrasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
