UU
PERKEBUNAN
Pasal 63
(1) Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah
geografis yang memproduksi ft""if p".f.Lb"nan yang bersifat spesilik.
(2) Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan perkebunan ai Jatam wilayah
yang memproduksi Hasil perkJiro., yr.,g fl::gl"f"Dersrlat spesifik.
