UU
PERKEBUNAN
Pasal 64
(1) Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud oaram pisai Z5'E;, (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- denda;
- pemberhentian r dari kegiatan Usaha perkebunan;o^r-,/tirT,l"uta
- pencabutan izin Usaha perkebunan.
