UU
PERKEBUNAN
Pasal 62
(1) Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatik""
- ekonomi; ";;;;
- sosial budaya; dan
- ekologi.
(2) Pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada avat (1) harus ,""#."iit prinsip dan kri teria pembangunan i.rt .U""u, U..i'.'rl": r,"r.
(3) Ketentuan ...
ffiFiRESIDE'\J
REFtjgLt,\ tNrJOilt. :, r.
26
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
peraturan Perkebunan berkelaniuran diatur dalam Pemerintah.
Bagian Ketujuh Pelindungan Wilayah Geografis yang Memproduksi Hasil perkebunan Spesifik
