UU
PERKEBUNAN
Pasal 61
(1) Pengembangan perkebunan dilakukan secara terpad u dengan pendekatan kawasan pengembangan Perkebunan.
(2) (2) Kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana -;;";.. n3d-a iyat 1rl aiumUn terintegrasi antaralT.u"yllokasi perkebur"r, budi daya f..rgot.han Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan - sumber daya manusia.
(3) Kawasll pengembangan pada sebagaimana""""".. dimaksud ayat (2) harus terhubung fl_,rrg"io.,.f yang membentuk kawasan pengembangan perkeLrunan
kabupaten/kota, provinsi, d; ;;:t;;;i-"
(4)' Ketentuan ;;u,j1[iebih lani t;r;;;ffi l'':l.:iff ;:u E:?"(Tieffix; dalam peraturan Femerintah."ff
Bagian Keenam Pengembangan perkebunan Berkelaljutan
