UU
PERKEBUNAN
Pasal 56
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka
dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to.
(2) Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki
sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Kemitraan Usaha perkebunan
