UU
PERKEBUNAN
Pasal 57
(1) Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan
Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g ITg_"_{1C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling i:::::8fl"CKetergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan.
(2) Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana- dimaksucl
pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r, a, penyediaan sarana produksi;
- produksi; pengolahan dan pemasaran;
- kepemilikan saham; dan
- jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" (2) diatur "v", d.alam peraturan Femerin tah.
Pasal 58 ,
u{i(r^ xa-tqtB. _rrlty.;€
PRESIDEN REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\
