UU
PERKEBUNAN
Pasal 55
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan; b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk Usaha Perkebunan;
melakukan ...
,r')i, ii,r ".l
- melakukan penebangan tanaman dalam kawasarr Perkebunan; atau
- memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan.
