UU
PERKEBUNAN
Pasal 54
Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r kewe.nangannya "p.-u..auv^ur, berkewajiban memtasitii."l 'Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, J;," asosrasiPekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""".
