UU
PERKEBUNAN
Pasal 46
Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i)ditetapkan oleh Menteri.
Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i)ditetapkan oleh Menteri.