UU
PERKEBUNAN
Pasal 47
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""""t"f" dengan
kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
(21 lzin ...
20
(21 lzin Usaha perkebunan diberikan dengar-t mempertim bangkan:
- jenis tanaman;
- kesesuaian Tanah dan agroklimat;
- teknologi;
- tenaga keda; dan
- modal.
