UU
PERKEBUNAN
Pasal 45
(1) Untuk perkebunan mendapatkan izin Usaha .
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
- izir. lingkungan;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
- kesesuaian dengan rencana perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- usaha budi daya perkebunan harus mempunyar sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr organisme pengganggu tumbuhan; dan
- usaha pengolahan Hasil perkebunan harus - memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
