UU
PERKEBUNAN
Pasal 44
(1) Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af.. (2t Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t.., diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru..
(3) Integrasi ...
:+-, *&tt -,, .;r a u_ffi";+ Yb*h. ';'f'"
I i? ,'i " r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr
(3) Integrasi usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengar-r
budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan Tanaman Perkebunan sebagai usaha pokok.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan . diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri.
