UU
PERKEBUNAN
Pasal 40
(1) Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn - modal asing dapat aifatuf<an setelah memperoleh persetujuan Menteii.
(2) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional.
Bagian Kedua Jenis dan perizinan Usaha perkebunan
