Pasal 41
(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur go rah a s i r an s pe rke bun a n, d;;;;i,T;" ???l3o
" ",I"i,l
(2) Usaha,..
Elat?q*
iJ ESIDEN '! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A
(2) Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.
(3) Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. (4\ Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
(1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha 3yal budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil
Perkebunan.
pasa.l 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan.
