UU
PERKEBUNAN
Pasal 39
(f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,, Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas:
- badan hukum asing; atau
- perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*]
