UU
PERKEBUNAN
Pasal 31
(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pasal dalarn ' Eeqr S0:vv alrrrt (1) dapar ---- diproduksi dan diedarkan.
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" irr iiu".i r.u.r. ";;tfil<Iri(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri.
BABVI ..
-r:. ffii.: i: I 1 i:; i:. i i
:il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a
15
