UU
PERKEBUNAN
Pasal 30
**(1) Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t""
(2) lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata 5:_,:"ryu" cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri.**
