UU
PERKEBUNAN
Pasal 33
(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan.
(r) petindungan Tanaman perkebunan .. l-.111:T1anseDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat.
