Pasal 113
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal IO7,
Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain
pasal peng'urusnya dipidana berdasarkan pasal 103, 1O4, Pasal 105, pasal 106, pasal 1O7, pasal 108, dan
Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda
maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107,
Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai
orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunar.r, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaiman.r ancaman pidana dalam Undang_Undang rni ditambah I / 3 (seperriga).
BAB,XV]II
KETENTUAN PERALIHAN
