UU
PERKEBUNAN
Pasal 112
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RpS. 0O0. 000. OOO,OO (lima miliar rupiah).
