Pasal 114
(1) Perusahaan perkebunan yang telah melakukan Usaha
Perkebunan sebeium Undang_gn6^ng ini diundangkan dan belum rnemiliki izin Usaha plrkebunan, dalam j3ngka wal<tu I (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, walib memiliki izin Usaha perkebunan.
(2) Perusahaan ...
ffiF'R E ::] ID i:: I,,' R EPtrEli.. iK- it.i!.;C:i.,i :_,.A
(2t Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha perkebunan yartg tidak sesuai dengan ketentuan Undang_Undang ini diberi waktu paling lama S (lima) tahun untuk melaksana-kan penyesuaian sejak Undang_Undang ini berlaku.
(3) Untuk penanaman modal asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 yang tidak sesuai d..rg.., ketentuan dalam Undang-Undang ini, penanam mod-'al asing wajib menyesuaikan setelah masa berlaku hak guna usaha berakhir.
