UU
PERKEBUNAN
Pasal 10g
Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang membuka dan/ataumengoiah lahan densan cara membakar sebagaimanadimaksud dalam pasali6 ayat (1) aipiaana aengan pidana penjara lama 1O (sepuluh) trfrr., aa., a..a" p"ti"g banyakRp10,000.00O.OOO,OO - (seputuh mitia. rupiafrf.
Pasa] 1O9 ..
PRESIDEN R EPI,JBLI'1 IF,]D OT., F. r IA 45
