UU
PERKEBUNAN
Pasal 11
(1) Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
n, te{adi perubahan status kawasan hutan (2) ?lii negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat -F.f..jrl, aapat mengalihkan status alas hak kepada dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. "."ra
