UU
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a: Cukup jelas.
Huruf b: Cukup jelas.
Huruf c: Cukup jelas.
Huruf d: Pelaksanaan urusan kementerian di daerah yang dimaksud adalah kegiatan teknis yang berskala provinsi/kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh dinas provinsi/kabupaten/kota disertai penyerahan keuangannya.
Huruf e: Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
