Pasal 7
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Bagian Kedua: Fungsi
Pasal 8 - Fungsi Berdasarkan Kategori Kementerian
(1) Kementerian Kategori A (Pasal 5 ayat 1) Fungsi:
- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
[!info] Implementasi Vertikal Penuh Hanya kategori A yang dapat melaksanakan kegiatan teknis hingga tingkat daerah
(2) Kementerian Kategori B (Pasal 5 ayat 2) Fungsi:
- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
- c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
- e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
[!warning] Khusus: Agama, Hukum, Keuangan, Keamanan Kementerian yang menangani agama, hukum, keuangan, dan keamanan juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah (Pasal 9 ayat 3)
(3) Kementerian Kategori C (Pasal 5 ayat 3) Fungsi:
- a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
- b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
- d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
[!tip] Fokus Koordinasi Kategori C tidak melaksanakan langsung, tetapi mengkoordinasikan pelaksanaan oleh kementerian lain
Bagian Ketiga: Susunan Organisasi
Pasal 9 - Struktur Organisasi
(1) Kementerian Kategori A (Urusan Pasal 5 ayat 1)
| Unsur | Jabatan | Fungsi | |-------|---------|--------| | Pemimpin | Menteri | Pimpinan kementerian | | Pembantu Pemimpin | Sekretariat Jenderal | Administrasi dan dukungan | | Pelaksana Tugas Pokok | Direktorat Jenderal | Pelaksana program | | Pengawas | Inspektorat Jenderal | Pengawasan internal | | Pendukung | Badan dan/atau Pusat | Fungsi pendukung | | Pelaksana Daerah/LN | Kantor daerah/perwakilan | Implementasi lokal |
(2) Kementerian Kategori B (Urusan Pasal 5 ayat 2)
| Unsur | Jabatan | Fungsi | |-------|---------|--------| | Pemimpin | Menteri | Pimpinan kementerian | | Pembantu Pemimpin | Sekretariat Jenderal | Administrasi dan dukungan | | Pelaksana | Direktorat Jenderal | Pelaksana program | | Pengawas | Inspektorat Jenderal | Pengawasan internal | | Pendukung | Badan dan/atau Pusat | Fungsi pendukung |
[!important] Khusus 4 Urusan (ayat 3) Kementerian agama, hukum, keuangan, dan keamanan juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah
(3) Kementerian Kategori C (Urusan Pasal 5 ayat 3)
| Unsur | Jabatan | Fungsi | |-------|---------|--------| | Pemimpin | Menteri | Pimpinan kementerian | | Pembantu Pemimpin | Sekretariat Kementerian | Administrasi (bukan Sekjen) | | Pelaksana | Deputi | Pelaksana koordinasi | | Pengawas | Inspektorat | Pengawasan (bukan Itjen) |
[!note] Perbedaan Nomenklatur Kategori C menggunakan Sekretariat Kementerian (bukan Sekretariat Jenderal) dan Deputi (bukan Direktorat Jenderal)
Pasal 10 - Wakil Menteri
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.
[!info] Status Wakil Menteri Wakil Menteri adalah pejabat karir, bukan anggota kabinet (lihat [[UU_39_2008_PENJELASAN_PASAL_10|Penjelasan Pasal 10]])
Pasal 11 - Peraturan Pelaksana
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden.
[!tip] Implementasi Setiap kementerian memiliki Perpres tersendiri yang mengatur detail organisasinya
📊 Perbandingan Struktur Organisasi
graph TD
subgraph Kategori A
A1[Menteri] --> A2[Sekjen]
A1 --> A3[Ditjen]
A1 --> A4[Itjen]
A1 --> A5[Badan/Pusat]
A1 --> A6[Kantor Daerah/LN]
end
subgraph Kategori B
B1[Menteri] --> B2[Sekjen]
B1 --> B3[Ditjen]
B1 --> B4[Itjen]
B1 --> B5[Badan/Pusat]
end
subgraph Kategori C
C1[Menteri] --> C2[Setkemen]
C1 --> C3[Deputi]
C1 --> C4[Inspektorat]
end
🔗 Tautan Terkait
Bab Terkait
- [[UU_39_2008_BAB_2|BAB II - Kedudukan dan Urusan Pemerintahan]]
- [[UU_39_2008_BAB_4|BAB IV - Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran]]
Peraturan Pelaksana
- Various Presidential Regulations on specific ministry organization
🏷️ Tags
#organizational_structure #ministerial_functions #government_hierarchy #administrative_framework
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:30:00 WIB
