UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 81
BAB 6 — PERLINDUNGAN TKI
(1) Dengan pertimbangan untuk melindungi calon TKI/TKI, pemerataan
kesempatan kerja dan/atau untuk kepentingan ketersediaan tenaga kerja
sesuai dengan kebutuhan nasional, Pemerintah dapat menghentikan
dan/atau melarang penempatan TKI di luar negeri untuk negara tertentu
atau penempatan TKI pada jabatan-jabatan tertentu di luar negeri.
(2) Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memperhatikan saran dan
pertimbangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Ketentuan mengenai penghentian dan pelarangan penempatan TKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
