UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 80
BAB 6 — PERLINDUNGAN TKI
(1) Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan
antara lain :
- pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan
internasional;
- pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja
dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai pemberian perlindungan selama masa penempatan
TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
