UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 76
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat membebankan biaya
penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya :
pengurusan dokumen jati diri;
pemeriksaan kesehatan dan psikologi; dan
pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja.
(2) Biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
(3) Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
transparan dan memenuhi asas akuntabilitas.
