UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 75
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi
tanggung jawab pelaksana penempatan TKI.
(2) Pengurusan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hal :
pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam kepulangan;
dan
- pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan
adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan
dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
(3) Pemerintah dapat mengatur kepulangan TKI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulangan TKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketujuh Pembiayaan
