Pasal 73
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Kepulangan TKI terjadi karena :
berakhirnya masa perjanjian kerja;
pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
terjadi ...
PRESIDEN
terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa
menjalankan pekerjaannya lagi;
meninggal dunia di negara tujuan;
cuti; atau
dideportasi oleh pemerintah setempat.
(2) Dalam hal TKI meninggal dunia di negara tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, pelaksana penempatan TKI berkewajiban :
- memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling
lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya
kematian tersebut;
- mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan
memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia
dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;
- memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak
serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya
penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
- mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas
persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di negara yang bersangkutan;
- memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk
kepentingan anggota keluarganya; dan
- mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.
(3) Dalam …
PRESIDEN
(3) Dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, dan deportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf g, Perwakilan
Republik Indonesia, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI,
Pemerintah, dan Pemerintah Daerah bekerja sama mengurus kepulangan
TKI sampai ke daerah asal TKI.
